Analisis Sentimen Masyarakat Terhadap Opsen Pajak pada Media Sosial X Menggunakan Metode Naïve Bayes
Kata Kunci:
Analisis SentimenAbstrak
Ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Penerapan kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama melalui media sosial yang menjadi wadah utama ekspresi opini publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sentimen masyarakat terhadap kebijakan opsen pajak melalui media sosial X (dahulu disebut Twitter) dengan menggunakan metode Naïve Bayes. Data diperoleh melalui teknik web scraping berdasarkan kata kunci terkait opsen pajak, kemudian melalui tahapan pre-processing seperti tokenisasi, stopword removal, dan stemming. Hasil analisis menunjukkan bahwa sentimen masyarakat didominasi oleh sentimen netral, dengan proporsi sentimen negatif lebih tinggi dibandingkan sentimen positif. Temuan ini memberikan gambaran mengenai persepsi publik dan dapat menjadi masukan strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan komunikasi kebijakan pajak ke depan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 IKRAM: Jurnal Ilmu Komputer Al Muslim

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
						 
							



